"Pemkot membentuk tim untuk kasus ini, terdiri dari Inspektorat dan BKD (Dinas Kepegawaian). Tim sudah memanggil dan memeriksa yang bersangkutan," kata Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono, Jumat (12/4/2019).
Fendy mengatakan tim akan meminta klarifikasi Nila terkait kebenaran kasus yang menjeratnya. Tim bekerja berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar tindakan Pemkot terhadap perempuan yang menjabat sebagai Kadinsos sejak 2017.
"Proses masih berjalan. Intinya Pemkot Pasuruan per hari ini sudah memproses yang bersangkutan sesuai dengan prosedur kepegawaian," pungkasnya.
Polda Jatim menetapkan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Nila Wahyuni Subiyanto dan Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Iskandar, sebagai tersangka dugaan perzinaan.
"Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (11/4/2019). (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini