"Per Maret kemarin itu ada 3.002 pelanggaran yang terregistrasi dan sudah ditindaklanjuti sebagaimana penanganan pelanggaran yang di Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi di Surabaya, Rabu (10/4/2019).
Aang menambahkan untuk pelanggaran kampanye ini didominasi pelanggaran di admisitrasi khususnya pemasangan alat peraga. Hal ini menjadi sorotan Bawaslu kepada peserta Pemilu 2019.
"Didominasi oleh pelanggaran administrasi khususnya penyebaran bahan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan," imbuh Aang.
Sementara untuk pelanggar bahan kampanye terbanyak saat ini masih dipegang Banyuwangi. Dia menyebut, jumlah pelanggaran di Banyuwangi jumlah pelanggarannya mencapai ribuan.
"Kalau terbanyak Banyuwangi, ada ribuan dalam catatan Bawaslu Jatim," tambahnya.
Selain itu, pelanggaran lain yang cukup terlihat yakni soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dari laporan yang masuk, Aang menyebut ada tiga tindak pidana yang sudah memenuhi unsur pidana dan telah berketatapan hukum alias incraht.
Aang mencontohkan salah satu kasus di Kabupaten Mojokerto. Di sana, pihaknya mendapat laporan jika kepala desa menuntun atau mengarahkan massa pada salah satu dukungan.
Kendati demikian, Aang melihat sejauh ini tingkat ketaatan peserta pemilu cukup kooperatif di Jatim. Tetapi, bukan berarti pihaknya lengah. Masih ada kemungkinan pelanggaran hingga masa tenang Senin (15/4).
"Seperti kemarin ada keterlibatan anak-anak ikut kampanye akbar, atau masih kami dapati adanya mobil berpelat merah yang digunakan kampanye, atau ada beberapa kepala desa yg diikutsertakan dalam kampanye," pungkasnya.
Jangan Coba-coba! Ratusan Anggota TPD Siap Cegah Pelanggaran Pemilu:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini