Sidang perdana perkara gugatan itu sudah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 1 April 2019 lalu. Kabar ini dibenarkan Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.
"Pemkot Blitar menerima surat panggilan dari PTUN terkait perkara gugatan itu pada 25 Maret 2019. Dan sidang pertama sudah digelar 1 April 2019 lalu," jelas Juari dikonfirmasi detikcom, Senin (8/4/2019).
Juari mengaku pihak Pemkot Blitar hadir full tim dalam sidang perdana itu. Pemkot Blitar menunjuk lima kuasa hukum. Terdiri dari Bagian Hukum, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Satpol PP, serta beberapa pengacara.
Dalam sidang perdana itu, lanjut dia, Hakim PTUN mengeluarkan putusan tidak menerima gugatan yang diajukan pihak pengelola Maxi Brillian. Alasannya, pengajuan gugatan perkara sudah melebihi batas waktu.
"Dalam sidang, hakim membacakan sesuai pasal 77 UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Menyebutkan bahwa gugatan harus diajukan maksimal 90 hari setelah proses penutupan dilakukan," ungkapnya.
Juari juga menambahkan, berdasarkan aturan Mahkamah Agung penggugat harus melakukan upaya administrasi terlebih dahulu kepada Pemkot Blitar, sebelum mengajukan gugatan.
"Penggugat sendiri hingga kini belum pernah melakukan upaya administrasi itu," ungkap Juari.
Menurut Juari, proses penutupan karaoke Maxi Brillian yang dilakukan Pemkot Blitar sudah sesuai prosedur. Penutupan itu berdasarkan Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP menyegel tempat koraoke Maxi Brillian, Jumat (21/12/2018).Pencabutan izin dilakukan, usai Polda Jatim menggerebek salah satu room karaoke Maxi Brillian karena kedapatan menyajikan striptis.
"Saat ini Pemkot sedang menunggu dari pihak penggugat ,apa mau ajukan upaya perlawanan terhadap putusan pengadilan tersebut atau menerima," pungkasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini