Ngaku Polisi, Pria di Bojonegoro Tipu Seorang Wanita Rp 11,5 Juta

Ngaku Polisi, Pria di Bojonegoro Tipu Seorang Wanita Rp 11,5 Juta

Ainur Rofiq - detikNews
Sabtu, 06 Apr 2019 21:20 WIB
Pria yang mengaku polisi di Bojonegoro ditangkap/Foto: Istimewa
Bojonegoro - Seorang pria di Bojonegoro melakukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi. Ia menawarkan jasa untuk membantu keluarga yang tengah terjerat kasus narkoba.

Pelaku penipuan diketahui bernama Diki Mahendra (24) warga Kecamatan Trucuk, Bojonegoro. Ia harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan seorang korbannya Elvira (30), warga Desa Ngujo RT 02 RW 01, Kecamatan Kalitidu.

Korban merasa tertipu oleh pelaku yang mengaku anggota polisi sebagai buruh sergap (buser). Kecurigaan korban muncul karena pelaku tidak kunjung mengurus kasus narkoba yang tengah dialami keluarga korban. Padahal uang Rp 11,5 juta yang diminta pelaku sudah diberikan.


"Korban melapor karena ditipu tersangka DM yang baru dikenalnya dan ngaku sebagai buser dan telah meminta sejumlah uang untuk ngurus suami pelapor yang kena masalah Narkoba. Tapi setelah dilacak ternyata tersangka pengangguran dan bukan polisi." kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli kepada detikcom, Sabtu (6/4/2019).

Menurut pengakuan tersangka ke penyidik, modus penipuan dilakukan dengan cara mendatangi rumah korban. Kala itu Diki menawarkan jasa untuk membantu korban dengan imbalan uang.

"Ada uang yang sudah diberikan korban ke pelaku sebesar Rp 11,5 juta," imbuh Kasat Reskrim Bojonegoro, AKP Rifaldhy Hangga Putra.

Ia menambahkan, Diki mengaku melakukan penipuan itu karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Terlebih sebagai buruh serabutan dengan penghasilan tidak pasti, ia juga dipusingkan dengan beban membayar kredit motor setiap bulannya.


Dalam penangkapan Diki, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sebuah handphone, STNK dan satu unit motor. Sedangkan uang hasil penipuan sudah digunakan tersangka untuk membayar kredit motornya.

Atas penipuan yang ia lakukan, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Uang Rp 11,5 juta diserahkan korban ke pelaku secara tunai dalam tiga tahap. Yang pertama Rp 7,5 juta untuk melunasi kredit sepeda motor pelaku. Kemudian Rp 2,5 juta untuk balik nama dan bayar pajak kendaraan. Rp 1 juta untuk membayar denda di Finance Indomobil Gresik dan 500 ribu diberikan kepada saksi Nurhadi di Bojonegoro. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.