Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko membacakan surat dakwaan. Menurutnya kasus tersebut berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018. Dhani yang saat ini masih menjadi DPO menawari diri kepada Rian untuk mencarikan artis wanita atau selebgram yang bisa diajak kencan atau berhubungan badan. Rian kemudian tertarik dengan tawaran tersebut.
Pada 23 Desember 2018, terdakwa dihubungi saksi Tentri Novanta melalui telepon. Ia menanyakan Vanessa Angel.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican," kata JPU Winarko di Ruang Garuda PN Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri, pemilik Vitly Management. Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung 'ngamar' atau menemani di dalam kamar atau booking out (BO).
Kemudian terdakwa menyampaikan ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya pada 3 Januari 2019, Tentri mengirim uang Rp 20 juta ke rekening terdakwa. Oleh terdakwa uang tersebut langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya- Jakarta.
Dua hari berselang, Tentri mengirim lagi uang Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Hari itu Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi pada sore harinya dari Fitriandri. Terdakwa kemudian ditangkap pada 16 Januari 2019 di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14, Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi menutup sidang yang akan melanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Usai sidang terdakwa Nindy melalui kuasa hukumnya Gaus Hadiman enggan berkomentar terkait dakwaan yang dibacakan.
"Nanti saja," ujar Gaus menolak berkomentar. (sun/bdh)