Sidang Muncikari, Rian Tak Hadir Vanessa Angel Ngaku 3 Kali Berprostitusi

Round-Up

Sidang Muncikari, Rian Tak Hadir Vanessa Angel Ngaku 3 Kali Berprostitusi

Suki Nurhalim - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 08:59 WIB
Vanessa Angel di PN Surabaya/Foto: Deny Prastyo Utomo
Surabaya - Sidang prostitusi online dengan dua terdakwa muncikari Vanessa Angel yakni Endang Suhartini (ES) dan Tentri Novanta (TN) digelar Senin (1/4). Dalam sidang tertutup itu Vanessa hadir sebagai saksi

"Sidang akan digelar secara tertutup," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Novan tak mengatakan alasan mengapa sidang berlangsung tertutup. Dalam sidang kedua itu pihaknya menghadirkan lima saksi. Salah satunya Vannesa Angel.

Sementara pengguna jasa Vanessa, Rian Subroto yang dinanti-nanti ternyata batal hadir. Rian tak hadir karena surat panggilan salah alamat. Hingga sidang dimulai, pria yang disebut sebagai pengusaha asal Lumajang tersebut sama sekali tak nampak batang hidungnya di Ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya.


Sidang berlangsung tertutup selama 30 menit mulai pukul 15.00 WIB. Dalam kesaksian sidang TN, Vanessa mengaku tak mengenal TN.

Hal itu diutarakan kuasa hukum TN Novanto Yafed Kurniawan usai persidangan. Yafed mengatakan keterangan Vanessa tersebut meringankan kliennya.

"Dalam persidangan, Vannesa Angel tidak mengenal langsung dengan terdakwa Tentri. Jadi keterangan saksi meringakan. Jadi hubungan dengan Tentri tidak ada. Dia hanya mengenal dengan Endang," kata Yafed kepada wartawan usai persidangan.

Yafed menjelaskan Vannesa mengakui mengenal ES. Fakta di persidangan, Vannesa mengaku sudah melakukan jasa prostistusi online sebanyak tiga kali dengan ES.

"Vanessa hanya mengenal melalui Endang, tiga kali katanya saat kita tanya dengan Endang melakukan jasa seperti ini (prostistusi online)," kata Yafed.


Yafed juga menyampaikan dalam perkara ini, Vannesa bukan menerima uang sebesar 80 juta melainkan menerima uang Rp 35 juta.

"Fakta di persidangan ini, Vanessa menerima Rp 35 juta bukan Rp 80 juta," ujar Yafed.

Sementara itu, Vanessa Angel tidak memberikan keterangan dalam sidang ES. Penyebabnya adalah kuasa hukumnya meminta sidang ditunda. Sebab kuasa hukum ES meminta permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES.

"Dari pihak pengacara mengajukan keberatan berkaitan dengan permohonan surat keterangan penetapan tersangka ES. Kedua masalah BAP sebenarnya ini pemeriksaan saksi, seharusnya ketika mereka mengajukan pertanyaan itu di prapradilan," ungkap Novan.


Saksikan juga video 'Vanessa Angel Jadi Saksi, Sidang Muncikari Digelar Tertutup':

[Gambas:Video 20detik]

(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.