Bawaslu Sisir APK Milik Kades di Magetan yang Lolos Jadi Caleg DPR RI

Bawaslu Sisir APK Milik Kades di Magetan yang Lolos Jadi Caleg DPR RI

Sugeng Harianto - detikNews
Kamis, 04 Apr 2019 17:03 WIB
Joko Sudarmawan, Kades di Magetan yang jadi Caleg DPR RI/Foto: Sugeng Harianto
Magetan - Bawaslu beberapa daerah di Jatim melakukan penyisiran APK milik Joko Sudarmawan. Joko merupakan seorang kades aktif di Magetan yang lolos menjadi Caleg DPR RI.

Bawaslu Pusat memerintahkan bawaslu daerah untuk melakukan penyisiran alat peraga kampanye (APK) milik Joko. Pencalonan sang kades sebagai anggota legislatif dianggap melanggar aturan karena masih aktif sebagai pejabat desa.

"Kemarin kita sudah mendapatkan konfirmasi bahwa Bawaslu RI sudah memerintahkan kepada bawaslu di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten untuk menyisir APK yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Magetan Hendrad Subyakto saat dihubungi detikcom, Kamis(4/4/2019).


Usai melakukan penyisiran di wilayah Dapil VIII Jawa Timur, Bawaslu tidak menemukan APK atas nama Joko Sudarmawan. Hendrad menduga, Kades Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan itu tidak menbuat APK untuk mempromosikan dirinya.

"Setelah kita cek di wilayah Dapil VIII Jatim yang bersangkutan ini tidak ditemukan gambar APK. Jadi baliho ataupun APK lain kita koordinasi Bawaslu kab di Dapil VIII belum ditemukan," imbuhnya.

Penyisiran APK milik Joko digelar sebagai langkah lanjut penyelidikan oleh Bawaslu yang sudah dilakukan dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya diberitakan, Pemkab Magetan mengungkap penyebab Joko bisa lolos menjadi Caleg DPR RI. Menurut dinas terkait, Joko memiliki KTP ganda.


Joko memiliki KTP ganda menjelang pendaftaran caleg tahun 2018. Nomor NIK sang kades tercatat dari dua wilayah berbeda. Yakni wilayah Surakarta, Jawa Tengah dan Magetan, Jawa Timur.

Fakta lain tentang Joko. Bahwa selain memiliki KTP ganda, Joko juga memiliki dua istri. Yang satu sebagai perangkat di Desa Klagen dan satu istri lainnya berada di Surakarta.

Joko maju sebagai Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim VIII. Meliputi Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Mojokerto. Bersama partai berlambang burung garuda itu, nama Joko tertera di nomor urut 8. (sun/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.