"Yang punya gawe kan KPU dan ini kok bisa mendaftar ke KPU pusat gimana ceritanya nah kita masih akan klarifikasi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan, Iswahyudi Yulianto saat di hubungi detikcom, Jumat (29/3/2019).
Terkait lolosnya Joko Sudarmawan menjadi Caleg DPR RI, Dinas PMD memiliki dua dugaan. Dinas menduga Joko telah melakukan pemalsuan dokumen KTP atau memiliki KTP ganda.
"Sebenarnya kades harus mengubah KTP saat mulai menjabat. Makanya ini kita cek dulu daftar ke KPU di Jakarta pakai keterangan apa, waktu cari SKCK gimana. Saat ini kan kewajiban bagi kita mengubah KTP jika salah dibetulkan. Makanya kalau dia tidak mengubah KTP, dia memanfaatkan, dengan kelengkapan KTP diubah juga bisa. Setelah koordinasi dengan capil seperti apa, apakah ada pemalsuan KTP kok dua kan bisa, betul gak KTP-nya dua apa lupa tidak ditarik oleh Capil," imbuh Yuli.
Yuli menambahkan pihaknya akan memanggil Kades Joko untuk memberikan klarifikasi terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif. Selain Joko, Dinas PMD juga akan memanggil Camat Barat untuk mengetahui duduk persoalan kenapa Joko bisa sampai terdaftar sebagai salah satu Caleg DPR RI.
"Secepatnya mungkin Senin kita panggil kades dan Camat Barat untuk melaporkan kronologi ini," tambahnya.
Saat ditanya soal sanksi atas pencalonan Joko, Yuli menyampaikan jika itu bukan wewenang Dinas PMD. Melainkan wewenang Bupati Magetan.
"Itu nanti kewenangan Pak Bupati kalau sanksi ke kades. Yang jelas Senin kita panggil undang kades dan camat dulu," pungkasnya.
Sebelumnya Bawaslu Magetan menemukan nama kades aktif Desa Klagen sebagai salah satu Caleg DPR RI. Joko maju melalui Partai Gerindra untuk dapil Jatim VIII. Yakni meliputi Kabupaten dan Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Mojokerto. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini