Cerita Dhani Rugi Rp 40 Juta Hingga Soal Video 'Idiot Saat Sidang

Round-Up

Cerita Dhani Rugi Rp 40 Juta Hingga Soal Video 'Idiot Saat Sidang

Suki Nurhalim - detikNews
Rabu, 03 Apr 2019 08:27 WIB
Ahmad Dhani di PN Surabaya/Foto: Deni Prastyo Utomo
Surabaya - Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menceritakan tentang kehadirannya di Surabaya pada akhir Agustus 2018 dan video 'idiot' yang menyeretnya ke meja hijau.

Pentolan Dewa 19 itu mengaku mengalami kerugian Rp 40 juta lantaran gagal berlibur dengan keluarganya.

Kepada Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, Dhani mengaku diundang untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Ia tiba di Surabaya pada 26 Agustus 2018 bersama sang istri, Mulan Jameela dan putri tercinta Safeea Ahmad.

"Saya diundang oleh panitia tagar ganti presiden 2019. Panitianya dari Jawa Timur," kata Ahmad Dhani menjawab pertanyaan Hakim R Anton di Ruang Cakra PN Surabaya, Jalan Arjuna.

Dalam sidang yang dimulai pukul 13.15 WIB itu, Dhani bercerita kala itu dirinya dan keluarga merasa tidak aman saat hari deklarasi. Bahkan menurut Dhani, ia merasa diikuti hingga ke kamar Hotel Majapahit Surabaya. Pria berusia 46 tahun itu mengaku tidak kenal dengan orang yang mengikutinya tersebut, namun ia yakin jika mereka sempat mengetuk pintu kamarnya.


Kepada hakim Dhani juga bercerita jika dirinya sempat berniat melompat tembok hotel. Ia mencoba keluar lewat pintu belakang untuk menghadiri deklarasi, karena di depan hotel ada sekelompok pengadang. Namun niat itu ia urungkan karena asam urat sang pencipta lagu Pangeran Cinta kambuh.

"Awalnya saya sempat ingin berangkat melalui pintu belakang, dengan melompat tembok hotel. Karena di belakang sudah disiapin sepeda motor. Tapi tidak jadi karena saya menyerah kepada keadaan, kaki mengalami asam urat," kata Dhani.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Dhani juga menjelaskan alasan pembuatan video kala itu. Menurutnya video tersebut dibuat untuk memberikan informasi terkait pengadangan di Hotel Majapahit Surabaya, kepada rekan-rekan yang menunggunya di Monumen Tugu Pahlawan untuk Deklarasi #2019gantipresiden.

Nahas, dalam video tersebut Dhani menyebut para pengadang dengan kata 'idiot' karena ia merasa diintimidasi di depan anak dan istri. Perkataan tersebut dilaporkan ke polisi dan menyeret pencipta lagu Laskar Cinta itu ke meja hijau.

Ahmad Dhani di PN Surabaya/Ahmad Dhani di PN Surabaya/ Foto: Deni Prastyo Utomo


"Waktu itu saya harus memberitahukan info kepada teman-teman yang ada di Tugu Pahlawan. Saya membuat video untuk memberitahukan keadaan saya. Video itu saya buat menggunakan handphone saya. Video itu saya tujukan kepada mereka yang ada di Tugu Pahlawan," kata Dhani.

Dhani melanjutkan, pengadangan dan pengusiran terhadap dirinya tidak hanya terjadi di Hotel Majapahit Surabaya, tempat ia dan keluarga menginap. Tapi juga di Hotel Elmi saat mereka hendak makan siang.

"Mereka tetap mengejar saya. Intinya yang dibilang kapolsek itu, untuk keluar dari Elmi. Tiba-tiba ada massa masuk, kok yang disuruh keluar saya. Yang mau makan saya, kenapa polisi kok mendiamkan mereka yang menyerang saya. Tapi polisi mengusir saya," ujar Dhani.

Kemudian Dhani curhat soal dampak pengadangan dan pengusiran dirinya dari Surabaya kala itu. Ia mengaku menelan kerugian hingga Rp 40 juta karena batal liburan ke Kota Batu.


"Terus terang kerugian saya hampir Rp 40 juta. Karena rencana saya berlibur dengan keluarga saya ke Batu-Malang. Kerugian ya beli tiket. Saya tidak berencana pulang. Saya dipaksa oleh polisi," ujar Dhani.

Terlepas dari itu, Dhani mengaku puas dengan sidang yang telah dijalaninya selama ini. Ia merasa tidak bersalah karena didakwa dengan pasal yang tidak tepat.

"Ya puas-puas saja. Menurut saya dakwaannya salah. Harusnya dakwaannya salah," kata Ahmad Dhani usai sidang.

Dhani kemudian meminta sidang ditunda hingga Kamis (11/4) mendatang. Sang pencipta lagu Separuh Napas itu mengaku ingin menyembuhkan sakit giginya yang sering kambuh. Beruntung, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengabulkan permohonan Dhani.

"Sidang kami tunda sampai hari Kamis 11 April dengan agenda penyampaian tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Anton sembari mengetok palu.


Saksikan juga video 'Dipenjara, Ahmad Dhani Serahkan Urusan Kampanye pada Relawan':

[Gambas:Video 20detik]


Cerita Dhani Rugi Rp 40 Juta Hingga Soal Video 'Idiot Saat Sidang



(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.