"Setelah kami diskusikan permohonan ini kami kabulkan. Untuk penetapannya bisa menyusul. Untuk dilaksanakan hari Senin atau nggak Selasa," kata Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (2/4/2019).
Meski begitu R Anton menegaskan, pihaknya hanya mengizinkan Dhani untuk menjalani pengobatan di sekitar Surabaya. Ia melarang Dhani untuk pulang ke Jakarta.
"Prinsipnya kami kabulkan, tapi sepanjang dilakukan di Surabaya. Tapi kalau di Jakarta terus terang kami tidak mengizinkan," kata R Anton sembari angkat kedua tangan.
Menanggapi pernyataan hakim, Dhani pun mengaku ogah jauh-jauh terbang ke Jakarta. Jelang Pileg yang tinggal sebentar lagi, Caleg Partai Gerindra itu mengaku lebih membutuhkan banyak waktu di Surabaya. Mengingat Surabaya dan Sidoarjo merupakan tempat ia bertarung untuk memperebutkan satu kursi anggota legislatif.
"Terus terang saya tidak mau di Jakarta. Karena saya disibukkan kampanye di Surabaya," jawab Dhani yang disambut tawa orang-orang di ruang sidang, termasuk hakim.
R Anton kemudian memutuskan sidang ditunda hingga sembilan hari ke depan. Tepatnya Kamis (11/4) pukul 13.00 WIB. Yakni dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang kami tunda sampai hari Kamis 11 April dengan agenda penyampaian tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Anton sembari mengetok palu.
Usai sidang, Kuasa Hukum Dhani Aldwin membenarkan kliennya tengah menderita sakit gigi. "Dia sakit giginya kadang kumat kadang enggak. Karena tidak ada peralatan khusus di Rutan Medaeng. Meski keluar berobat, tapi rasional juga bukan di Jakarta ini. Masih di Surabaya, dirujuk di Rumah Sakit Surabaya," pungkas Aldwin. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini