Dhani Ngaku Puas Jalani Sidang 'Idiot', Klaim Dirinya Tak Bersalah

Dhani Ngaku Puas Jalani Sidang 'Idiot', Klaim Dirinya Tak Bersalah

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 02 Apr 2019 21:55 WIB
Ahmad Dhani disidang/Foto: Deni Prastyo Utomo
Surabaya - Ahmad Dhani mengaku puas dengan sidang yang telah dijalaninya selama ini. Ia merasa tidak bersalah karena didakwa dengan pasal yang tidak tepat.

"Ya puas-puas saja. Menurut saya dakwaannya salah. Harusnya dakwaannya salah," kata Ahmad Dhani usai persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Selasa (2/4/2019).

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.


Dalam sidang sebelumnya, Dhani mendapat pencerahan dari Saksi Ahli ITE mengenai pasal tersebut. Pasal itu disebutkan hanya bisa menjerat terdakwa jika pencemaran nama baik dilakukan terhadap satu individu. Bukan kelompok.

"Bahwa dalam UU 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya (ujaran itu) bukan untuk kelompok, tapi perorangan," imbuh Dhani.

Menanggapi pengakuan Dhani, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengajak semuanya untuk melihat kasus tersebut dari sisi lain. Terlebih dalam sidang tadi, Dhani mengakui jika dirinya tidak berniat untuk mengunggah bagian video yang ada ucapan 'idiot'.


"Kita lihat dari saksi fakta dan saksi ahli. Itu hak terdakwa, dia tidak mengakui pun tidak apa-apa. Pada dasarnya Dhani mengaku jika dia tidak ingin memasukkan kata-kata idiot itu dalam Instagram. Tapi tidak tahunya masuk akhirnya jadi permasalahan ini," kata Winarko.

Dalam sidang selanjutnya Kamis(11/4), JPU akan membacakan tuntutan kepada Dhani. Dhani didakwa telah melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.