Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung Erry Taruna mengatakan Ridwan Sungkar alias Ewok alias Abu Bilal warga Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dinyatakan bebas murni, karena telah menjalani seluruh masa pemidanaan sesuai yang dijatuhkan majelis hakim.
Baca juga: Baru Bebas, Noeim Ba'asyir Meninggal Dunia |
"Dia bebas murni, karena syarat pembinaan teroris sangat banyak dan dia tidak mengikuti, seperti deradikalisasi, makanya dia menjalani penuh selama empat tahun," kata Erry, Selasa (2/4/2019).
Selama menjalani pembinaan di LP Tulungagung, Ridwan Sungkar dikenal dengan sosok yang ramah dan tidak pernah berbuat onar. Yang bersangkutan juga berinteraksi dengan narapidana dan tahahan lainnya.
"Tadi dia menyampaikan akan mengurus keluarga, termasuk memperjuangkan pendidikan anak-anaknya," imbuhnya.
Dengan bebasnya, Ridwan Sungkar maka LP Tulungagung kini tidak lagi melakukan pembinaan narapidana terorisme. Dari tiga narapidana terorisme, dua diantaranya bebas dan satu dipindah ke LP lain. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini