Selain Syaefudin Muhtar, Ridwan Sungkar juga dipindahkan, namun ke Lapas Klas IIB Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Ismu Taryoko Budiyanto membenarkan pemindahan tersebut. "Ya ada pemindahan narapidana teroris dari Lapas Kelapa Dua ke Lamongan, atas nama Saefudin. Asli Bima NTB," katanya kepada wartawan di lapas, Kamis (8/12/2016).
Dia mengaku, Syaefudin Muhtar merupakan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang disergap tim Densus 88 Anti Teror, Mabes Polri karena diduga terlibat jaringan teroris di Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Saya cuma diberi tahu ada pindahan napi dari Jakarta," tambahnya saat ditanya lebih jauh terkait data diri dan keterlibatan Muhtar di Poso.
Budiyanto yang memimpin penerimaan pemindahan napi teroris dengan pengawalan ketat anggota Densus 88 juga tak mengetahui alasan pemindahan Muhtar dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas klas IIB Lamongan.
"Saya tidak bisa jawab (Atas permintaan siapa, red). Saya cuma diperintahkan ada pemindahan teroris gitu saja," jelasnya.
Soal hukuman Muhtar berapa tahun, pihaknya juga tidak bisa menjawab karena belum mengetahui kejelasannya. "Mungkin besok," ujar Budiyanto. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini