Dalam sidang yang dipimpin oleh Komisioner KPPU Chandra Setiawan itu, Bank Jatim diwakili oleh jajaran pimpinan Kantor Cabang Kediri. Para saksi kemudian memberikan kesaksiannya dalam perkara perkara nomor 21/KPPU-I/2018 dan perkara nomor 22/KPPU-I/2018 terkait dugaan persekongkolan tender jalan di Kabupaten Kediri tahun anggaran 2016 senilai Rp 240 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Dendy Rakhmat Sutrisno mengatakan sidang digelar di Gedung Bumi Mandiri lantai 13, Jalan Basuki Rahmat No 129-137. Dalam pemeriksaan, Bank Jatim mengungkapkan telah menerbitkan surat dukungan kepada empat pelaku usaha yang mengikuti tender.
"Bank Jatim Cabang Kediri mengakui telah menerbitkan surat dukungan kepada beberapa pelaku usaha yang mengikuti tender jalan dimaksud, yaitu: PT Kediri Putra dan PT Ayem Mulya Indah (Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018), serta kepada PT Kediri Putra, PT Ayem Mulya Abadi dan PT Ayem Mulya Aspalmix (Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018)," kata Dendy dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Jumat (29/3/2019).
Dikatakan Dendy, dalam pengurusan surat dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri dimaksud, keempat pelaku usaha tersebut diduga telah memberikan kuasa pengajuan permohonan dan pengambilan surat dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri kepada orang sama.
"Hal ini akan menjadi salah satu keterangan yang akan terus didalami dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mengetahui sejauhmana koordinasi di antara para peserta tender terjadi. Sehingga pada akhirnya akan menghilangkan persaingan diantara peserta tender dan menjadi instrumen pengaturan pemenang tender a quo," terang Dendy.
Saksikan juga video 'Saat KPPU Temukan Dugaan Permainan Harga Tiket Pesawat!': (fat/fat)