"Kepala desa nya pak Joko Sudarmawan masih aktif tapi ndak masuk. Ada yang bisa dibantu," terang Sekretaris Desa Klagen Dwilita Rumah, kepada detikcom di kantor nya Kamis (28/3/2019).
Dalam kurun waktu semenjak mendaftar pendaftaran caleg tersebut, kata Dwilita, sang Kades memang jarang masuk ke kantor. Untuk surat menyurat yang membutuhkan tanda tangan lanjut Dwilita terpaksa digantikan olehnya.
"Untuk sementara saya yang gantikan tanda tangan, dalam surat menyurat nya. Soalnya ndak masuk," katanya.
Sekretaris Desa Dwilita tidak mau berkomentar banyak soal Kepala Desa Aktif yang terdaftar sebagai Caleg DPR-RI dari partai Gerindra. Dirinya meminta detikcom untuk langsung mengkonfirmasi ke yang bersangkutan.
"Maaf ya untuk soal itu (Kades daftar Caleg) mohon langsung ke rumah nya saja ya. Ke yang bersangkutan langsung takut salah ngomong," tandasnya.
Diungkapkan Dwilita dalam sehari biasanya ada sekitar lima sampai sepuluh dokumen yang harus di tanda tangani oleh Kades.
Pantauan detikcom di kantor kepala desa Klagen itu tampak sepi pukul 08.30 WIB. Di dinding warna kuning itu tampak papan struktural kerja Desa Klagen dan tertera nama Kades Joko Sudarmawan.
Sebelumnya Bawaslu Magetan menemukan adanya indikasi kepala desa (Kades) aktif Desa Klagen Kecamatan Barat terdaftar maju sebagai calon anggota legislatif DPR RI. Kades tersebut terdaftar sebagai Caleg DPR RI dapil Jatim VIII, yang meliputi Kabupaten dan kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Mojokerto.
Terdaftar sebagai Caleg DPR RI dapil Jatim VIII, Nama Joko Sudarmawan tertera di nomor urut delapan. Menyikapi hal ini Bawaslu Magetan, telah melimpahkan semua berkas terkait pelanggaran ke Bawaslu propinsi Jawa Timur untuk pembahasan Bawaslu RI.
Tonton juga video Keinginan Tukang Sampah Maju Nyaleg:
(iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini