"Seperti pengakuan perempuan muda yang kami dapati saat penggerebekan. Dia diberi obat dulu. Kalau obat tidak bereaksi, baru terlapor akan melakukan tindakan aborsi," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Heri Sugiono pada detikcom, Rabu (27/3/2019)
Namun Heri mengaku, belum bisa memberikan informasi secara detail durasi obat tersebut bereaksi. Atau berapa lama N memberikan waktu pada pasiennya, hingga akhir keputusan harus melakukan tindakan aborsi.
"Kami belum sampai hal teknis proses aborsi ya. Saat ini kami masih koordinasi dengan ahli, apakah tindakan N saat menangani perempuan muda itu bisa dikategorikan mengarah ke aborsi," jelasnya.
Koordinasi dengan tim ahli, dilakukan penyidik Satrekrim Polresta Blitar mengingat hasil visum luar di RSUD Mardi Waluyo menyatakan jika embrio janin masih berada di dalam kandungan.
"Untuk sementara ini, kami terapkan pasal tentang kesehatan dulu. Tapi yang jelas, praktek medis yang dilakukan N tidak berizin dari instansi berwenang," pungkasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini