"Terlapor ini sudah manula ya. Usianya 80 tahun dan duduk di atas kursi roda. Tapi saat melakukan aborsi, dia lakukan sendiri tanpa asisten," ucap Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono pada detikcom, Rabu (27/3/2019).
Pensiunan perawat berinisal N ini, diduga sudah selama 24 tahun melayani permintaan aborsi ilegal. Pengakuannya, sejak pascapensiun dia melakukan praktek aborsi itu di dalam rumahnya.
"Dengan duduk di atas kursi roda, N sendirian melakukan aborsi. Namun kami belum bisa detail memberikan keterangan, karena masih proses pengumpulan barang bukti dulu," kata Heri.
Polisi melakukan penggerebekan di rumah N dari laporan beberapa warga sekitar. Saat polisi masuk rumah itu, mereka mendapati seorang perempuan berusia 21 tahun. Perempuan muda itu mengaku tengah hamil 4 minggu. Dia menghendaki calon janinnya digugurkan melalui aborsi yang bisa dilakukan N.
"Sebelum aborsi, pasiennya biasanya diberi obat peluruh janin. Ketika obat tidak bereaksi, baru akan dilakukan proses aborsi," pungkasnya (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini