Tim ini akan meng-inventarisasi serta mencari penyebab limbah pasir yang mengendap di saluran irigasi petani.
"Tim saat ini sedang kroscek ke lapangan," tutur Kepala DLH Ponorogo Sapto Djatmiko, Kamis (21/3/2019).
Masalah endapan lumpur ini menjadi fokusnya, sebab masalah tersebut mengancam ratusan hektare lahan persawahan di empat desa. Seperti Desa Sraten seluas 80 Ha, Desa Panjeng sebanyak 30 Ha, Desa Sedah 30 Ha, dan Desa Jenangan 20 Ha.
"Tapi kami kaji dulu dan buka dokumen terkait keberadaan tambang dan pencucian pasir tersebut," jelasnya.
Sapto menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah menuding endapan lumpur tersebut bersumber dari dua tambang dan pencucian pasir di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan atau ada penyebab lain.
"Kami melakukan kajian dulu terhadap keberadaan tambang dan pencucian pasir tersebut," terang dia.
Nantinya, lanjut Sapto, jika kedua tambang tersebut menyalahi aturan pihaknya bakal menerbitkan surat terutama untuk proses pengelolaan limbah hasil pembuangan pasir.
"Tapi kedua tambang dan pencucian pasir itu mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," tukasnya.
Sapto menambahkan didalam UKL-UPL dituliskan harus ada kolam pencucian pasir sebanyak 4-5 kolam. Pun juga tidak membuang limbah ke saluran irigasi.
"Kesesuaian pengelolaan limbah didokumen dan praktiknya yang jadi fokus kajian, kami akan telusuri itu," papar dia.
Saat disinggung soal ijin tambang, Sapto mengaku ijin bukanlah kewenangan DLH. Namun dalam pengurusan ijin diperlukan dokumen UKL-UPL.
"Yang kami rekomendasikan yakni pemenuhan proses pengolahan limbahnya," pungkas dia. (iwd/iwd)