Desakan mundur dari sejumlah warga ini dilakukan dengan menggelar unjuk rasa di kantor Desa Sukopinggir. Sambil membentangkan poster berisi tuntutan, warga berorasi.
Massa diterima oleh kades setempat. Setelah puas berorasi, perwakilan warga diterima Kepala Desa Sukopinggir untuk mediasi.
"Kami menuntut agar Kaur Kesra turun dari jabatannya. Karena sudah berbuat amoral. Amoralnya karena mencintai istri orang," kata Tokoh Agama Desa Sukopinggir Solihan (55) kepada wartawan di lokasi, Selasa (19/3/2019).
Kades Sukopinggir Sukidi Wibisono mengaku telah menindaklanjuti tuntutan warganya. Menurut dia, untuk mencopot jabatan kaur di des, membutuhkan rekomendasi dari Camat Gudo.
Pihaknya pun telah melayangkan permohonan rekomendasi ke Camat pada Minggu (3/3). Namun, Camat Gudo menolak permohonan tersebut.
"Alasan Pak Camat karena saudara Siswono belum terbukti bersalah diputuskan oleh pengadilan," terangnya.
Sukidi menambahkan, pihaknya telah berupaya menuntaskan persoalan perselingkuhan ini secara kekeluargaan. Caranya, dengan mempertemukan antara Siwono dengan pasangan suami istri SDK (38) dan RA (33). Perselingkuhan itu baru diakui oleh RA setelah ditanyai oleh tokoh agama Desa Sukopinggir.
"Setelah tokoh agama menanyakan ke masing-masing, akhirnya saudari RA mengakui perselingkuhan itu dilakukan dua kali di hotel," tandasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini