"Belum ada tersangka. Kami masih pemeriksaan di Polres Banyuwangi," kata Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Saat ini, kata Taufik, pihaknya sedang mendalami kemungkinan dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sesuai dengan laporan yang diterima Polisi, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 tentang peraturan hukum pidana serta pasal 45 a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai pelaporan ada beberapa pasal. Dan sampai saat ini masih kita periksa pelapor dan semua saksi masih di depan penyidik," pungkasnya.
Terkait dengan video viral seorang ustaz yang melakukan kampanye hitam di Masjid Al Ihsan di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, polisi hingga saat ini melakukan pemeriksaan 7 orang saksi. Pemeriksaan seluruhnya dilakukan di Polres Banyuwangi.
7 orang saksi tersebut diantaranya, 2 orang yang berada dalam video tersebut yakni Ustaz Supriyanto dan Imam Suherlan, 1 orang pelapor, 2 orang peserta pengajian (emak-emak) dan 2 orang pengunggah video di media sosial. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini