Tiga orang yang diamankan adalah Atim Widodo, Sunardi, dan Eko Waluyo. Ketiganya merupakan warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Atim diketahui adalah bandar dari judi online tersebut.
"Judi online ini sudah berlangsung 5 tahunan. Tempatnya selalu berpindah-pindah," ujar AKP Panji Prathista Wijaya, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi kepada detikcom, Jumat (8/3/2019).
"Semua barang bukti kami amankan. Omzet mereka sekitar Rp 300 juta. Ada jaringan di atasnya. Diduga juga antar pulau. Masih kita kembangkan," tegasnya.
Dari apa yang dilakukan para tersangka, polisi mengenakan pasal 303 ayat 1 ayat 2 huruf e KUHP untuk menjeratnya. "Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (fat/iwd)