5 Tahun Tak Tersentuh, Judi Online Beromzet Miliaran Digulung

5 Tahun Tak Tersentuh, Judi Online Beromzet Miliaran Digulung

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 08 Mar 2019 19:15 WIB
3 tersangka diamankan dalam kasus judi online ini (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Judi online beromzet miliaran rupiah dibongkar polisi. 3 orang operator judi diamankan. Judi online itu sendiri beromset sekitar Rp 9 miliar.

Tiga orang yang diamankan adalah Atim Widodo, Sunardi, dan Eko Waluyo. Ketiganya merupakan warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring. Atim diketahui adalah bandar dari judi online tersebut.


"Judi online ini sudah berlangsung 5 tahunan. Tempatnya selalu berpindah-pindah," ujar AKP Panji Prathista Wijaya, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi kepada detikcom, Jumat (8/3/2019).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Panji, omzet judi online ini senilai Rp 300 juta lebih dalam sehari. Peralatan yang digunakan dalam aksi judi tersebut juga tergolong canggih. Antara lain 5 unit laptop, 2 unit Wi-fi, 6 modem, 7 handphone, 7 ATM, 12 buku tabungan, dan 2 kalkulator.


"Semua barang bukti kami amankan. Omzet mereka sekitar Rp 300 juta. Ada jaringan di atasnya. Diduga juga antar pulau. Masih kita kembangkan," tegasnya.

Dari apa yang dilakukan para tersangka, polisi mengenakan pasal 303 ayat 1 ayat 2 huruf e KUHP untuk menjeratnya. "Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.