"Mulai bulan Desember 2006 hingga Februari 2019, tercatat tunggakan retribusi penghuni sebesar 1.387.918.119," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Mega Nanda saat dikonfirmasi di Kejari Surabaya, Jalan Sukomanunggal, Jumat (8/3/2019).
Arjuna menambahkan, jumlah tunggakan retribusi penghuni Rusunawa yang ada di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Emobong Kaliasin, Kecamatan Genteng itu bervariatif. Bahkan, ada salah satu penghuni mulai menunggak sejak 2006 hingga awal 2019.
"Jumlah tunggakan penghuni bervariatif mulai yang terendah sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 16,5 juta," imbuh Arjuna.
Untuk itu berdasarkan Surat Kuasa Kerja (SKK) Walikota nomor 23 Januari 2018, Pemkot Surabaya meminta bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Kami menerima SKK Walikota untuk bantuan penyelesaian penanganan masalah Rusunawa Urip Sumoharjo," lanjut Arjuna.
Selain itu, Arjuna juga menyampaikan jika pihaknya akan melakukan sosialisasi iuran terbaru untuk penghuni Runsuwa Urip Sumoharjo. "Kami akan sosialisasi terkait iuran retribusi terbaru dan akan melakukan penempatan penghuni rusun dengan melakukan invertarisir hubungan hukum penghuni dengan Pemkota Surabaya," pungkasnya.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, retribusi pemakaian Rusunawa Urip Sumoharjo lantai I sebesar Rp 105 ribu per bulan. Lantai II sebesar RP 95 ribu per bulan. Lantai III sebesar Rp 85 ribu per bulan. Lantai IV sebesar Rp 75 ribu per bulan. (sun/sun)