Polemik Pengelolaan SMA/SMK, Komisi D: Untuk Apa Pemkot Ngotot

Polemik Pengelolaan SMA/SMK, Komisi D: Untuk Apa Pemkot Ngotot

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 21:21 WIB
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Sutadi (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Anggota Komisi D DPRD Surabaya Sutadi meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk tidak membuang energi terkait polemik pengelolaan SMA/SMK di Kota Pahlawan. Sebab, menurutnya wewenang pembagian urusan pemdidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2014.

"Saya pikir Bu Risma tidak perlu membuang energi untuk menarik kembali pengelolaan SMA/SMK, karena di UU 23 sudah jelas menyebutkan bahwa wewenang pengelolaannya diserahkan provinsi," kata Sutadi saat di kantor DPRD Kota Surabaya, Senin (4/3/2019).

"Karena solusinya mudah. Ketika Bu Khofifah menjabat Gubernur dan melaksanakan program pendidikan gratis, maka persoalannya selesai," lanjut Asisten 1 Pemkot Surabaya itu.


Sedangkan untuk anggaran pengelolaan SMA/SMK yang telah disiapkan, Sutadi menyarankan agar dialokasikan ke program yang lainnya yang lebih bermanfaat.

"Salah satunya untuk gaji guru-guru sekolah swasta yang akan disetarakan UMK. Kan sampai hari ini belum, itu yang mestinya harus diselesaikan dengan segera," terang politisi Gerindra itu.

"Jadi untuk apa Pemkot Surabaya ngotot mengambil alih pengelolaan SMA/SMK jika program pendidikan gratis juga akan dilaksanakan oleh Gubenur," tegasnya.


Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan Undang-undang. Jika Pemkot dan Pemkab ingin mengelola SMA/SMK, Khofifah menyarakan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang Undang itu. Ojok takon aku (jangan tanya aku). Tanyanya adalah bisa nggak ini di JR, judicial review ke MK. Sampean salah nek tanyanya ke aku," kata Khofifah waktu itu, Jumat (1/3/2019). (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.