Pemkab/Pemkot Ingin Kelola SMA/SMK, Khofifah: Judicial Review ke MK

Pemkab/Pemkot Ingin Kelola SMA/SMK, Khofifah: Judicial Review ke MK

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 01 Mar 2019 19:11 WIB
Foto: Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak jenguk Ani Yudhoyono (Rivana Pratiwi)
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Provinsi Jawa Timur sudah sesuai dengan Undang-undang. Jika Pemkot dan Pemkab ingin mengelola SMA/SMK, Khofifah menyarakan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Undang Undang itu. Ojok takon aku (jangan tanya aku). Tanyanya adalah bisa nggak ini di JR, judicial review ke MK. Sampean salah nek tanyanya ke aku," kata Khofifah, Jumat (1/3/2019).

Khofifah mengatakan Undang-undang no 23 tahun 2014 itu kewenangannya ada di DPR RI. Pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menyarankan ke Pemkot dan Pemkab di Jawa Timur.

"Undang-undang 23 2014 itu, kewenangannya ada di DPR. Sekarang kalau mau melakukan judicial review ke MK gitu. Jadi bukan ke gubernur nggih, suwun," tandas Khofifah.

Sementara itu, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan dulu ketika SMA/SMK dikelola oleh Pemkot Surabaya, tidak hanya menggratiskan SPP. Namun, ada beberapa poin penunjang pendidikan yang juga ditanggung oleh Pemkot Surabaya. Seperti infrastruktur yang mewadahi laboratorium, praktikum, hingga berbagai kompetensi gratis untuk mendukung pendidikan para pelajar.

"Pendidikan itu bukan hanya (tentang) SPP aja. Kalau di Surabaya, listrik, air, internet sekolah itu kita bayar semua," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Risma mengatakan pendidikan menjadi salah satu faktor penting dalam stimulus penunjang perubahan masa depan. Melalui pendidikan, seseorang bisa merubah kehidupan keluarganya menjadi lebih baik. Namun, untuk mewujudkan hal tersebut, juga harus ditopang dengan sistem pengelolaan pendidikan yang baik pada suatu daerah.


"Kalau dulu SMK itu kita kasih makan siang, uang praktikum, insentif untuk guru, bahkan seragam,"ujar Risma.

Menurut Risma, hal itu sebagai komitmen dari Pemkot Surabaya dalam mewujudkan sistem pengelolaan pendidikan yang komprehensif di Kota Pahlawan. Sehingga dulu pelajar SMA/MA/SMK di Surabaya hanya dituntut untuk fokus belajar, tanpa perlu memikirkan kebutuhan biaya untuk pendidikan mereka.

Sebab, Pemkot Surabaya sudah memberikan berbagai fasilitas gratis untuk menunjang mereka agar hanya fokus mengenyam pendidikan.

"Karena di Surabaya itu semua kita bayar, pemeliharaan gedung itu semua kita. Misal lapangan rusak, tinggal dia (pihak sekolah) kirim surat saja. Jadi kebutuhan sekolah itu memang mahal," tutur wali kota yang juga menjabat sebagai Presiden United Cities Local And Government (UCLG) Asia Pacifik (Aspac) ini.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan dulu anggaran yang disediakan oleh Pemkot Surabaya untuk mengelola 272 lembaga SMA/MA/SMK (data profilsekolah.dispendik.surabaya.go.id 2016), baik negeri dan swasta, diperuntukan banyak hal.

"Seperti untuk peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, peningkatan kompetensi siswa, peningkatan kualitas sekolah atau lembaga pendidikan, untuk peningkatan sekolah terhadap kurikulum, persiapan dan pelaksanaan ujian nasional (UN), hingga menyediakan layanan pendidikan yang bermutu," kata Ikhsan.


Sebelumnya, Risma tidak setuju jika kewenangan pengelolaan SMA/SMK dilimpahkan ke Pemprov Jatim. Namun upaya penolakan Risma tidak diikuti beberapa pimpinan daerah lain di Jawa Timur. Hanya Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar yang melakukan hal yang sama. Keduanya kemudian mengajukan Judicial Review ke MK.

Namun, upaya keduanya pupus ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab MK memutuskan menolak uji materi terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juli 2017, Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Arief Hidayat kala itu menolak permintaan pemohon. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.