"Khusus kasus ES dan TN sudah dilimpahkan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (27/2/2019).
Barung menambahkan pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hasil pemeriksaan berkas. Apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau belum.
"Jadi kalau tahap pertama JPU itu melakukan penilaian terhadap berkas itu apakah sudah P19 atau P18. Dengan catatan ataupun ada yang ditambahkan lagi, semua itu adalah catatan-catatan yang diberikan ke JPU," lanjut Barung.
Sementara jika sudah tidak ada catatan dari kejaksaan, selanjutnya pihak JPU akan mengeluarkan keputusan P21 atau menyatakan berkas tersebut lengkap. Lalu, kasus ini akan masuk ke tahap dua yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.
"Kalau tidak ada catatan JPU dalam hal ini maka akan mengeluarkan P21. Kemudian Polda menyerahkan tahap kedua barang bukti tersangka berkas ke JPU," papar Barung.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Sunarta menyebut jika ada tiga berkas yang telah masuk. Namun karena hasil penelitian belum lengkap maka ada berkas yang dikembalikan.
"Sudah ada dua, atau tiga, memang sudah 3 masuk, tapi karena hasil penelitian belum lengkap, kita kembalikan," ujar Sunarta, Jumat (22/2).
Sunarta menambahkan belum lengkapnya ini karena beberapa hal. Misalnya kelengkapan secara teknis.
"Belum lengkapnya teknis itu, material, jadi misalnya ada kekurangan ini, periksa ini periksa itu, materil, kalau formal gak ada masalah," imbuhnya.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian memang belum menyerahkan kembali berkas yang sebelumnya dinyatakan kurang lengkap tersebut. Pihak Kejati Jatim mengaku belum menerimanya.
"Belum kok, belum ada. Kami belum menerimanya," kata Kasi Penkum Kajati Richard Marpaung.
Eits! Pacar Vanessa Angel Tercyduk Dugem Bareng Anya Geraldine, Simak Videonya:
(hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini