"Saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya yang kosong karena kedua orang tuanya sedang bekerja," ujar Kapolsek Semboro Iptu Fatkhurrochman saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/2/2019).
Di rumah itu, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Saat itulah pelaku kemudian mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun.
"Setelah dicabuli, korban menangis, kemudian oleh pelaku diantar ke rumah orang tuanya. Namun korban juga diancam untuk tidak lapor orang tuanya," imbuhnya.
Modus yang sama kembali diterapkan saat pelaku mempunyai niat mencabuli korban lagi. Pelaku kembali melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di rumahnya yang tengah kosong itu.
"Jadi pelaku mencabuli korban saat rumah sedang kosong," lanjutnya.
Aksi bejat GN akhirnya diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Polsek Semboro kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E. Itu karena pelaku telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbuatan cabul. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini