Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim Aries Agung Paewai mengatakan kabar meninggalnya Siti ini diterima melalui pesan di medsos twitter @hasbyabdillah kepada ibu gubernur @KhofifahIP/ @naker_jatim/ @AyoKerja_JaTIM/ @JatimPemprov yang meminta Pemerintah membantu kepulangan jenazah ke daerah asal di Blitar.
Pihaknya pun bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia karena status Siti sebagai Warga Negara Indonesia/WNI. Namun, menurut informasi yang beredar, Siti Musrofin diketahui telah lama bekerja dengan status Non Dokumen/Prosedural atau TKI ilegal.
"Yang bersangkutan masih sekitar 4 bulan di Malaysia dan meninggal karena penyakit tifus dan diabetes," kata Aries di Surabaya, Senin (25/2/2019).
Aries menambahkan berdasarkan kewenangan Pemprov Jatim melalui satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnakertrans Jatim, bantuan ini dilakukan sejak di Bandara Juanda. Hal ini untuk mengeluarkan kargo jenazah dan mengantarnya melalui ambulans gratis ke daerah asal yakni Desa Bacem Kecamatan Ponggok, Blitar.
Sementara itu, melihat tingginya kasus TKI ilegal, Aries mengimbau agar masyarakat yang ingin berangkat dan bekerja ke luar negeri melengkapi persyaratan secara prosedural. Apalagi, Pemprov Jatim telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Layanan Informasi dan Konsultasi (simPADU-PMI) yang bisa dibuka di https://p3tki-jatim.go.id).
Aries menyebut lewat Disnaker di provinsi atau tiap daerah, akan memberi kemungkinan calon pekerja migran mendapat informasi. Pihaknya juga akan memberi konsultasi terkait hak, kewajiban hingga resiko saat bekerja menjadi TKI. Selain itu, dibantu Disnaker, masyarakat bisa berangkat dengan dokumen yang aman, mudah dan prosedural.
"Dengan berangkat secara prosedural, bila terjadi masalah selama bekerja dan kepulangan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan asuransi kesehatan dan kematiannya," pungkas Aries. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini