Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraeni menyebutkan, ada lebih dari 1.000 pelanggaran alat peraga kampanye (APK) selama Januari 2019.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Pengawasan dan Peran Media di Pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Sosialisasi tersebut digelar Bawaslu Kota Probolinggo, di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo.
Menurutnya, Bawaslu Jatim telah melakukan penanganan melalui pengawas desa dan kecamatan yang ada di kota dan kabupaten. Baik dari segi konten maupun penempatan. Salah satunya dengan mengirimkan surat ke Parpol yang peraga kampanyenya dianggap melanggar.
"Kalo sama Parpol surat yang dikirimkan tidak ditindaklanjuti, maka Bawaslu bersama Sat Pol yang akan menertibkannya," kata Nur Elya, Senin (25/2/19).
Berdasarkan data Bawaslu Jatim, ada 16.361 APK yang melanggar selama Januari 2019. Gerakan Jatim tertib APK yang dilakukan Satpol PP, Kepolisian dan Dinas Perhubungan berhasil menurunkan 1.440 APK dari total 14.921 APK di Jatim.
Pelanggaran terbesar yakni soal pola pemasangan. Ada 13.446 APK yang melanggar Perda atau sekitar 82.24 persen. Tingginya pelanggaran pola pemasangan APK dikarenakan dalam peraturan Pemilu tidak mengatur secara rinci larangan pemasangan, sehingga harus diatur oleh kabupaten dan kota setempat.
Sedangkan APK dengan pelanggaran lain mencapai mencapai 11, 37 persen dari total 1.856 APK yang ada di Jatim. Seperti APK yang dipasang di tempat ibadah berjumlah 180 dan APK di gedung milik pemerintah berjumlah 225. Kemudian APK yang dipasang di rumah sakit berjumlah 37 dan yang rusak atau hilang berjumlah 21. APK yang kontennya mengandung unsur SARA berjumlah 5 dan yang kontenya negatif serta memiliki unusur menghina, menghasut dan adu domba berjumlah 3. (sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini