"Kalau pelakunya nanti diketahui, serta persyaratan formil dan materiilnya terpenuhi, maka akan kita proses sesuai mekanisme yang ada. Dan, sanksinya itu pidana pemilu," kata Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik kepada detikcom saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).
Ia menambahkan, laporan perusakan APK Jokowi-Ma'rufmemang sudah diterima Bawaslu Kabupaten Situbondo. Namun, pihaknya belum bisa memproses secara formal laporan tersebut. Karena ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pihak pelapor. Di antaranya adalah syarat adanya saksi dan terlapor dalam laporan tersebut.
"Jadi, belum bisa ditindaklanjuti karena ada syarat yang belum dipenuhi itu. Namun di sisi lain, kami bersama Panwascam mulai berusaha melakukan investigasi di lapangan terkait kejadian itu," papar Murtapik.
Selebihnya, Murtapik juga mengimbau agar seluruh masyarakat bisa bersama-sama menjaga kondusivitas di Situbondo. Selain itu, masyarakat hendaknya juga bersama-sama berkomitmen untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu 2019.
Puluhan banner pasangan Jokowi-Ma'ruf di Situbondo ditemukan rusak. Kuat dugaan, puluhan APK itu sengaja dirusak orang tak bertanggung jawab. Puluhan APK berupa banner paslon nomor 01 yang dirusak itu konon tersebar di 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Arjasa.
Simak Juga 'Saat Mata Terkontaminasi Alat Peraga Kampanye':
(fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini