Terlapor Tender Jalan di Kediri Senilai Rp 227 Miliar Ajukan Tanggapan

Terlapor Tender Jalan di Kediri Senilai Rp 227 Miliar Ajukan Tanggapan

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 21 Feb 2019 19:35 WIB
Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Para terlapor persengkongkolan tender jalan di Kabupaten Kediri senilai Rp 227 miliar memberikan tanggapan atas laporan dugaan perkara (LDP). Tanggapan itu disampaikan pada sidang pemeriksaan pendahuluan kedua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Surabaya.

Ketua KPD KPPU Dendy Rachmat Sutrisno mengatakan 12 terlapor Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 dan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018 diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang diajukan oleh Investigator KPPU.

"Sebelumnya, dalam LDP disebutkan terdapat 12 terlapor yang diduga melanggar ketentuan pasal 22 UU nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik persekongkolan tender dalam proyek jalan senilai kurang lebih Rp 227 miliar di Kabupaten Kediri pada tahun 2016," kata Dendy kepada detikcom, Kamis (21/2/2019).


Dikatakan Dendy, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018 dan Chandra Setiawan Perkara Nomor 22/KPPU-I/2018 serta anggota Majelis Komisi Harry Agustanto, seluruh Terlapor telah menyampaikan Tanggapan atas LDP.

"Investigator KPPU maupun para Terlapor juga telah menyerahkan daftar nama Saksi dan atau ahli kepada Majelis, minus dua terlapor yang belum menyerahkan yaitu PT Ratna dan PT Jala Bumi Megah," terang Dendy.

"Majelis Komisi memberikan batas waktu paling lambat hari Senin 25 Februari 2019 bagi Terlapor untuk menyerahkan kelengkapan dokumen dimaksud," lanjut mantan Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU itu.


Selanjutnya, lanjut Dendy, Majelis Komisi dibantu Panitera akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP), dan melaporkan kepada Rapat Komisi.Adapun jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan masing-masing perkara berakhir pada tanggal 28 Maret 2019.

"Kemudian para Terlapor akan diberitahukan secara resmi apakah perkara ini lanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan atau tidak," pungkasnya. (iwd/iwd)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.