Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pertama dipimpin Ketua Majelis Komisi yakni Kurnia Toha untuk Perkara Nomor 21/KPPU-I/2018. Sedangkan kedua dipimpin Chandra Setiawan untuk perkara nomor 22/KPPU-I/2018, serta Anggota Majelis Komisi Harry Agustanto yang memeriksa tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno mengatakan investigator KPPU menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) kepada para Terlapor, terkait pelanggaran ketentuan pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha.
"Pasal 22 menyebutkan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat," kata Dendy seperti dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (15/2/2019).
"Berdasarkan uraian dalam laporan dugaan pelanggaran diketahui total nilai pagu dalam dua perkara tersebut berkisar Rp 227 miliar," lanjut Dendy.
Sedangkan beberapa dugaan persekongkolan dalam kedua perkara ini di antaranya seputar afiliasi di antara peserta tender, kesamaan-kesamaan dalam dokumen tender, dan persyaratan yang menghambat persaingan.
"Agenda persidangan Pemeriksaan Pendahuluan selanjutnya adalah Penyampaian Tanggapan Terlapor Atas Laporan Dugaan Pelanggaran yang rencana akan digelar di Surabaya pada tanggal 21 Februari 2019," tandasnya. (fat/iwd)