"Kami sudah menyerahkan hari hari ini pukul 11.00 WIB ke Kejaksaan Tinggi sesuai dengan surat yang ada atas nama Sugi Nur Raharja, laki-laki kelahiran Banten 11 Februari 1974," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/2/2019).
Barung mengatakan sebelum dilimpahkan ke Kejati, Gus Nur menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara.
"Masih dicek lagi kesehatannya, saudara Sugi Nur Raharja kita masih melakukan pengecekan kesehatannya di RS Bhayangkara atas kesehatannya sesuai dengan permintaan Kejati Jawa Timur," lanjutnya.
Selanjutnya, Barung mengatakan pihaknya akan menunggu permintaan Kejati apakah membutuhkan pengawalan. Namun, dirinya menyerahkan Gus Nur sepenuhnya ke kejaksaan.
"Artinya bahwa P21 dan penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan, sehingga yang kita tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan kita Kejaksaan. Namun tetap kita akan menunggu dari Kejaksaan apakah butuh pengamanan dan pengawalan," papar Barung.
Sementara itu, untuk penahanan, Barung mengatakan hal tersebut menjadi wewenang Kejati Jatim. Tetapi pihaknya tidak melakukan penahanan karena dalam pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 yang menimpa Gus Nur, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, yang berarti tak wajib ditahan.
"Penahanan tidak kita lakukan tetapi hak penahanan apakah dilakukan oleh Kejaksaan itu nanti akan dilakukan oleh kejaksaan, tentunya dengan pertimbangan pertimbangan yuridis yang dilakukannya," pungkasnya. (hil/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini