"Kasus dari Sugi ini sudah P21 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Oleh karena itu pada tanggal 12 Februari 2019 surat P21 itu sudah dikirimkan ke Polda. Dan Polda sudah menerima. Berarti bahwa kewajiban Polda adalah menyerahkan barang bukti dan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (14/2/2019).
Selain itu, lanjut Barung, pihak Polda Jatim juga sudah mengirim surat terkait pelimpahan tahap II baik kepada Sugi maupun pengacaranya. Untuk itu ia mengharapkan pekan depan bisa menghadiri pelimpahan itu.
"Kita harapkan pada hari Selasa (19/2) minggu depan yang bersangkutan bisa hadir di Jawa Timur untuk kita lakukan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut," terang Barung.
Sebelumnya, berkas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim.
Sugi dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim. Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU.
"Pada tanggal 6 Februari 2019, kasus atas nama Sugi yang dilaporkan pasal 27 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (12/2). (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini