Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Febria Rachmanita mengatakan aturan mengenai perda KTR sudah selesai dan telah menghasilkan beberapa pasal tambahan.
"Pembahasan sudah selesai hari ini. Jadi terkait dengan beberapa pasal dan ada pasal tambahan," kata Febria usai pembahasan Perda KTR di Gedung DPRD Surabaya, Senin (18/2/2019).
"Nah itu tadi diatur, ruangan khusus ada. Tetapi juga ada persyaratannya seperti apa sih ruangan khusus itu, yang harus berhubungan langsung dengan udara terbuka, harus terpisah dari tempat bekerja, dan orang beraktivitas," lanjutnya.
Perempuan yang akrab disapa Fenny itu menambahkan, selain akan menerapkan perda, pihak pemkot juga akan memberikan pengharagaan bagi siapa saja yang punya kontribusi pelaksanaan perda baik dari masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN).
"Setiap orang berkontribusi terhadap pelaksanaan perda ini, wali kota akan memberikan penghargaan sesuai ketentuan yang berlaku. Biasanya kan ada sertifikat penghargaan," terang Fenny.
Sebaliknya, Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi bagi siapapun termasuk aparatur sipil negeri (ASN) yang melakukan pelanggaran terhadap perda KTR.
"Termasuk ASN yang melakukan pelanggaran perda ini dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku sudah diatur di perda rinciannya di perwali,"
"Ada peringatan tertulis dan segala macam sebelumnya. Jadi Bukan dilarang merokok tapi mengatur orang merokok sehingga perokok pasif tidak dirugikan. Nah bagi perokok yang merokok dia boleh merokok. Tapi bukan di KTR," pungkasnya. (fat/iwd)