Yang utama, setiap tatanan kota yang diajukan Pemerintah Kota Surabaya memiliki perda yang mengikat. Kedua, Pemkot Surabaya juga telah memiliki perda illegal loging dan kebakaran hutan.
"Yang ketiga, Surabaya punya kawasan tanpa asap rokok," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser kepada detikcom, Jumat (15/11/2013).
Kemudian indikator ke empat yakni adanya car free day (CFD) yang konsisten digelar pada setiap Minggu pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB di kawasan Raya Darmo.
"Gerakan olah raga rutin, zona sekolah bebas narkoba, kampung bebas narkoba, menurunnya kasus narkoba," papar Fikser.
Yang kelima, Surabaya dianggap berhasil dalam hal memperbanyak Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta membuat daerah resapan air.
"Poin 6, Surabaya merupakan salah satu kota yang seluruh elemennya terlibat mewujudkan lingkungan yang bersih. Lalu Pemda juga dinilai terus memberikan inovasi dan konsistensi dalam penataan RTH, pengelolaan sampah, dan hemat energi," ujarnya.
Indikator ke delapan, pemkot juga dinilai memfasilitasi peningkatan derajat kesehatan jasmani dan rohani segenap warga kota dengan mengimplementasikan gagasan pengembangan kota yang sehat, bersih dan mandiri.
(nrm/bdh)