Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan seorang ASN memang boleh saja tak netral, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan di bilik suara saat sedang menggunakan hak pilihnya.
"Kalau mereka tidak netral itu hanya boleh di bilik suara karena pasti di dalam bilik suara itu dia menggunakan hak pilihnya. Nah itu silakan," kata Arief ditemui di acara Milenial Memilih di Universitas Airlangga Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Baca juga: Persiapan Debat Capres Kedua Sudah Capai 95% |
Selebihnya, Arief menegaskan ASN harus netral. Bagi Arief, netral ini tak hanya diartikan tidak menguntungkan atau mendukung pihak lain. Namun, juga tidak merugikan salah satu pihak.
"Kalau ASN saya berharap mereka netral, tidak memihak, tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak," ucap Aries.
"Tapi di luar itu mereka harus profesional terhadap posisi dan jabatan mereka," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai kepala daerah yang ikut kampanye, Arief mengingatkan dalam Undang-undang memang diperbolehkan. Namun saat berkampanye, kepala daerah tak boleh membawa-bawa jabatan, dalam arti libur atau cuti.
"Kalau kepala daerah itu boleh ikut kampanye, memang di undang-undang mereka boleh ikut kampanye. Tapi ketika mereka kampanye mereka harus cuti. Kecuali sabtu minggu kan hari libur. Tapi kalau hari kerja mereka harus cuti," pungkasnya. (hil/iwd)











































