"Besok (agendanya sidang) eksepsi. Sudah persiapan, sudah matang juga," kata Syahid usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Medaeng, Surabaya, Senin (11/2/2019).
Baca juga: Mulan Jameela Akhirnya Jenguk Ahmad Dhani |
Menurut Syahid, dakwaan terhadap Ahmad Dhani dianggap agak kabur. Karena dalam dakwaan Dhani dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Tonton video: Keluarga Ahmad Dhani Buat Surat Penangguhan Penahanan
"Itu (dakwaan) agak kabur. Ya dari pasal yang dituduhkan sudah jelas. Artinya pasal 27 ayat 3 itu kan harus disebut nama, orang perorang, kalau organisasi harus jelas organisasinya," terang Syahid.
"Nah, ini kan saudara Ahmad Dhani tidak menyebutkan," terang Syahid kepada wartawan.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini