Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengaku hal itu dilakukan karena status terdakwa sebagai tahanan titipan. Untuk itu pihaknya akan menjadwalkan persidangan Ahmad Dhani dilangsungkan dua kali dalam seminggu.
"Karena statusnya tahanan titipan, kami menjadwalkan persidangan seminggu dua kali. Supaya cepat selesai dan cepat kembali ke Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Anton Widyoprayitno di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019).
Anton mengatakan status Ahmad Dhani yang menjadi tahanan di Jakarta juga menjadi pertimbangan hakim. Sebab jika sidang dilakukan di Surabaya dikhawatirkan akan memakan proses waktu yang lama.
Tonton video: Dukungan Sahabat untuk Ahmad Dhani Saat Sidang di Surabaya
"Nah, ini kan terlalu banyak memakan waktu dan terlalu banyak risiko," terang Anton.
"Persidangan kami tunda sampai hari Selasa tanggal 12 Februari 2019 untuk acara nota keberatan tim penasehat hukum," tandas Anton.
Baca juga: Ahmad Dhani Dibawa ke Rutan Medaeng |
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani ini berawal dari kasus saat Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalam vlog-nya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya 'idiot'.
Ahmad Dhani sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang setelah divonis 1,5 tahun penjara karena penyebaran cuitan ujaran kebencian di akun Twitter miliknya. Ahmad Dhani lewat pengacara sudah mendaftarkan banding ke PN Jaksel. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini