Pejalanan Belkis Malik hingga ditetapkan kembali sebagai tersangka peredaran narkoba memang panjang dan berliku. Betapa tidak. Dia pernah ditangkap, menang praperadilan, ditangkap lagi, divonis bebas, hingga dibekuk kembali.
Bermula tahun 2017 silam, kala itu masih menjabat sebagai kepala desa dibekuk Satreskoba Polres Bondowoso atas kepemilikan dan peredaran narkoba. Belkis kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Namun karena merasa penetapannya sebagai tersangka dinilai cacat hukum, Belkis lantas mengajukan praperadilan. Majelis hakim ternyata memenangkan gugatannya.
Belkis kemudian dibebaskan dari tahanan Polres. Hanya saja, dia tak lama menghirup udara bebas. Sebab, baru beberapa menit dia keluar tahanan, polisi membekuknya kembali dengan perkara yang sama. Dia kemudian dijebloskan ke sel tahanan.
Setelah berkasnya P21 atau sempurna, Belkis disidangkan di PN Bondowoso. Majelis hakim lantas memvonisnya dengan hukuman kurungan selama 8 tahun dan ditahan, Januari 2018. Semenara Pemkab memberhentikannya sebagai kepala desa.
Tak puas atas putusan mejelis hakim, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ironisnya, hakim pengadilan tinggi memvonis bebas. Atas vonis itu, dia lantas menghirup udara bebas, Maret 2018.
"Ini langkah permulaan yang bagus. Ke depan mudah-mudahan kami bisa membongkar jaringan lainnya," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso, AKP Asib, kepada deti.com, Jumat (8/2/2019).
Dia mengungkapkan, pihaknya merasa optimis untuk kali ini jaringan narkoba lainnya di Bondowoso ini bakal segera terungkap. Sebab, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangannya juga relatif banyak.
"Alat bukti dan saksi-saksinya untuk saat ini sudah sangat kuat. Selain itu, keterangan dari jaringannya yang telah tertangkap sebelumnya juga mendukung," pungkasnya. (fat/fat)