Data yang didapat, bebasnya Belqis Malik yang tersandung kasus peredaran narkoba itu berdasarkan petikan putusan PT Jatim No: 167/PID.SUS/2018/PT.SBY, tertanggal 20 Maret 2018.
Dalam petikan putusan itu, majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai Ida Bagus Putu Madeg memvonis bebas Belqis Malik. Dari putusan PN sebelumnya, 8 tahun kurungan.
"Dengan turunnya putusan ini, artinya majelis hakim PT Jawa Timur sepakat dengan kami, bahwa Belqis ini terbukti tak bersalah," kata Yudistira Nugroho, penasehat hukum Belqis Malik, saat ditemui wartawan di Lapas Bondowoso, Rabu (21/3/2018).
Kata dia, dengan adanya amar putusan dari PT Jawa Timur ini, maka langkah pihak lapas sudah benar, yakni mengeluarkan Belqis Malik. Karena putusan majelis hakim PT memang bebas murni.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso memvonis 8 tahun penjara Kades Tangsil Kulon, Tenggarang, Belqis Malik, karena terlibat dalam peredaran narkoba. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut 9 tahun.
Selain hukuman kurungan, hakim PN Bondowoso yang diketuai Boko tersebut juga mengharuskam terdakwa membayar biaya perkara, serta potong masa tahanan selama proses peradilan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Belqis Malik lantas mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dan hasilnya, Belqis Malik divonis benas murni. (fat/fat)