Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Mashudi mengatakan, untuk menempati rusunawa, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya tercatat sebagai warga Kota Mojokerto, tinggal di bantaran rel KA atau bantaran sungai, serta tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Nantinya kami verifikasi dengan skor 1-10 supaya objektif. Otomatis warga yang tinggal di bantaran rel KA akan mempunyai skor tinggi karena sudah memenuhi salah satu syarat," kata Mashudi saat dihubungi detikcom, Selasa (5/2/2019).
Nantinya, lanjut Mashudi, ketentuan teknis terkait proses verifikasi calon penghuni rusunawa bakal diatur dengan Perwali sebagai payung hukumnya. Oleh sebab itu, proses verifikasi belum bisa dijalankan lantaran Perwali masih digodok. Selain itu, pembangunan gedung dan kelengkapan rusunawa juga belum tuntas.
"Verifikasi setelah Perwali jadi. Saat ini Perwali masih berupa draf yang akan kami sodorkan ke Bagian Hukum (Setda Kota Mojokerto)," terangnya.
Kepala Bidang Perumahan dan Prasarana Sarana Utilitas Umum Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman Kota Mojokerto Muraji menjelaskan, saat ini terdapat 410 Kepala Keluarga (KK) calon penghuni rusunawa. Ratusan KK tersebut usulan dari 18 kelurahan yang ada di Kota Onde-onde.
"Pada tahap seleksi nanti kami akan surati para Lurah, warganya yang mau rusunawa harus memenuhi syarat. Antara lain warga kota, tinggal di bantaran sungai, rel KA, umur, pekerjaan, punya anak berapa. Nanti kami skoring dan kami ambil 58 KK dengan nilai tertinggi," ungkapnya.
Namun, proses seleksi calon penghuni rusunawa itu baru bisa dijalankan setelah adanya Perwali. Menurut dia, Perwali bakal dijadikan pedoman bagi tim untuk melakukan seleksi. Setidaknya tim tersebut dari unsur Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Sosial Kota Mojokerto.
"Soal desakan untuk memprioritaskan warga bantaran rel KA, kalau Perwali menghendaki seperti itu, kami siap," tandasnya.
Permukiman liar di bantaran rel KA di Kota Mojokerto tumbuh sejak tahun 1980an, atau sejak zaman Orde Baru. Tercatat 90 KK yang kini menempati bantaran rel KA. Mereka tersebar di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon dan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan.
Pembiaran yang dilakukan pemerintah mengakibatkan mayoritas rumah-rumah penduduk di atas tanah PT KAI itu menjadi bangunan permanen. Sehingga sterilisasi lahan untuk pembangunan jalur ganda tahun ini, bakal menelan biaya besar. Salah satunya untuk memberi ganti rugi bangunan warga yang digusur.
Sebagian penghuni bantaran rel KA yang ditemui detikcom mengaku siap untuk meninggalkan rumah mereka secara sukarela. Mereka menyadari tanah yang mereka huni selama puluhan tahun adalah milik negara. Bahkan, mereka berterimakasih lantaran dibiarkan menempati tanah PT KAI tanpa dipungut uang sewa.
Namun, harapan untuk mendapatkan ganti rugi atas bangunan rumah masih tertanam di benak mereka. Selain itu, warga yang hingga kini belum mempunyai alternatif tempat tinggal berharap direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di depan MAN 1 Kota Mojokerto, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon.
Daya tampung rusunawa 4 lantai tersebut terbatas untuk 58 KK. Sementara yang mengajukan permohonan untuk tinggal di rusun tersebut mencapai 400 KK lebih.
Kondisi ini membuat puluhan keluarga di bantaran rel KA khawatir tak kebagian rusunawa. DPRD Kota Mojokerto pun mendesak pemerintah agar warga penghuni bantaran rel KA diprioritaskan untuk menempati rusunawa. Pasalnya, mereka akan tergusur proyek jalur ganda Jombang-Wonokromo tahun ini. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini