Permukiman liar itu paling banyak di Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. Data yang diterima detikcom dari kelurahan setempat, saat ini terdapat 60 kepala keluarga (KK) yang menempati bantaran rel KA, tepatnya di Lingkungan Prajurit Kulon IV dan V.
Mayoritas warga penghuni bantaran rel KA di kelurahan ini merupakan keturunan dari pensiunan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tak mempunyai rumah. Salah satunya Sumari (53), warga RT 1, RW 4, Prajurit Kulon IV yang menempati bantaran rel KA sejak 1982. Saat itu PT KAI masih bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
"Saya aslinya Krian (Sidoarjo). Saudara saya semua keluarga PJKA. Orang tua saya tidak punya tempat tinggal, akhirnya ikut paman saya menetap di sini, dulunya kan tanah kosong," kata Sumari saat berbincang dengan detikcom, Rabu (30/1/2019).
Bapak tiga anak ini mengakui orang tuanya tak pernah meminta izin ke PJKA untuk bermukim di bantaran rel KA. Kendati begitu, selama 37 tahun tinggal di bantaran rel, Sumari mengaku belum pernah diusir oleh pemerintah. Dia juga tidak pernah dimintai uang sewa oleh PT KAI sebagai pemilik lahan tersebut.
"Selama ini kami hanya menempati, tidak ada uang sewa," ujarnya.
Salah seorang pegawai Kelurahan Prajurit Kulon membenarkan bahwa mayoritas penghuni bantaran rel KA di wilayahnya merupakan keturunan dari pensiunan pegawai PJKA. "Mayoritas anak-anak pensiunan pegawai PJKA. Lainnya orang tidak punya rumah, di sini ada tanah kosong lalu ikut menempati," terang pegawai yang menolak disebutkan namanya ini.
Sementara di Lingkungan Kedungkwali, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, terdapat 30 KK yang tinggal di bantaran rel KA. Mayoritas dari mereka adalah pendatang yang tak mempunyai tempat tinggal. Namun, ada juga sekitar 4 keluarga keturunan pensiunan pegawai PJKA yang menetap di tanah negara ini sejak tahun 1980an.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Miji Syaifudin menjelaskan, lahan di sepanjang bantaran rel KA dulunya berupa rawa. Penduduk sekitar pada mulanya memanfaatkannya untuk berkebun. Seiring berjalannya waktu, hunian warga mulai menjalar ke tanah PT KAI. Lagi-lagi selama puluhan tahun tak ada penertiban dari pemerintah. Hunian permanen pun memadati bantaran rel KA.
"Tidak ada izin dari PJKA, tapi tidak ada larangan," ungkapnya.
Tidak adanya penertiban oleh pemerintah sejak zaman Orde Baru, mengakibatkan mayoritas hunian liar di sepanjang rel KA menjadi bangunan permanen. Hanya sebagian kecil rumah warga yang dibangun dari kayu dan bilik bambu.
Praktis sterilisasi tanah PT KAI untuk proyek jalur ganda Jombang-Wonokromo bakal menelan anggaran yang besar. Pemerintah harus menyiapkan beberapa item kompenasi untuk membuat warga sukarela meninggalkan rumah mereka yang akan digusur.
Saat sosialisasi pembangunan double track 17 Januari 2019 di Kelurahan Prajurit Kulon dan Miji, warga setidaknya dijanjikan mendapatkan ganti rugi atas banguan rumah dan biaya transportasi untuk pindahan rumah.
"Ada kompensasi, tapi nanti ada tim tersendiri yang mengurusi itu," tandas Lurah Miji Sunanto.
Sebagian penghuni bantaran rel KA yang ditemui detikcom mengaku siap untuk meninggalkan rumah mereka secara sukarela. Mereka menyadari tanah yang mereka huni selama puluhan tahun adalah milik negara. Bahkan, mereka berterimakasih lantaran dibiarkan menempati tanah PT KAI tanpa dipungut uang sewa.
Namun, harapan untuk mendapatkan ganti rugi atas bangunan rumah masih tertanam di benak mereka. Selain itu, warga yang hingga kini belum mempunyai tempat tinggal lain berharap direlokasi ke rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang dibangun Kementerian PUPR di depan MAN 1 Kota Mojokerto, Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini