Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukendar, mengatakan muncikari yang berhasil diamankan adalah Eko Tri Cahyono alias Mami Eko, warga Siderejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti uang transaksi Rp 2 juta, empat unit telepon genggam, pakaian penjaja seks dan berapa barang bukti lainnya.
"Muncikari ini memiliki jaringan sekitar 10 perempuan yang bisa diorder, rata-rata usianya di atas 20 tahun," kata AKBP Tofik Sukendar, Kamis (31/1/2019).
Menurutnya tarif wanita yang masuk jaringannya rata-rata di atas Rp 2 juta untuk sekali transaksi. Dalam bisnis esek-esek tersebut muncikari mendapatkan keuntungan antara Rp 300 ribu - Rp 400 ribu sekali transaksi.
Dalam kasus ini tersangka mendapat order dari seorang lelaki, RD (38) untuk mencarikan teman wanita untuk menemani menyanyi sekaligus transaksi seksual. Dari situlah akhirnya tersangka menyanggupi dan menyediakan seorang wanita berinisial FS (24) dengan tarif Rp 2 juta.
"Kemudian mereka melakukan karaoke bersama, setelah itu mereka pergi ke salah satu hotel untuk melakukan transaksi seksual. Saat itulah anggota kami melakukan penggerebekan," ujar Tofik.
Akibat perbuatannya, muncikari tersebut diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun empat bulan penjara. (fat/fat)











































