Humas Persatuan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur Daniel Lukas Rorong mengatakan pihaknya bersama paguyuban atau lintas komunitas driver online akan mengawal kasus hukum yang dialami Ahmad Hilmi Hamdani, driver ojol yang saat ini sedang menjalani sidang.
Hilmi adalah driver Gojek yang terlibat dalam kecelakaan motor dengan motor di Jalan Mastrip Karang Pilang pada 17 April 2018 lalu. Daniel mengatakan Hilmi saat itu ditabrak seorang oknum tentara yang mengendarai motor besar.
Dalam kejadian itu, Umi Insiyah, penumpang yang dibawa Hilmi, meninggal dalam kecelakaan itu. Meski ditabrak, namun Hilma dipolisikan karena penumpangnya meninggal.
Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
![]() |
"Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," kata Daniel kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Daniel mengatakan jika saat ini,rekanya sudah menjalani 8 kali persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Proses sidang masih lama, masih ada 5 kali lagi, putusanya bukan hari ini, jadi saya harap menjaga kondusitas dan tetap mengawal. Selain itu, kami juga ingin melakukan penangguhan penahanan," kata Daniel.
Dari pantauan detikcom, ribuan orang dari massa driver online masih terus memenuhi PN Surabaya dan jalan di depannya. Mereka melakukan orasai dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan antara lain 'Save Ahmad Hilmi Hamdani'. Akibat aksi ini Jalan Arjuno macet total. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini