Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Usai dari Kejati Jatim, kini kasus tersebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Otomatis, kata Barung, kelanjutan kasus tersebut bergantung pada keputusan hakim. "Nanti terserah hakim. Kan itu ada di wilayah peradilan," kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Selasa (29/1/2019).
Namun, Barung melihat kemungkinan besar kasus ini akan dilanjutkan setelah menunggu keluarnya Dhani dari penjara atau kasus ini akan dilanjutkan setelah 1,5 tahun lagi.
"Tunggu yang bersangkutan keluar dari penjara, kan 1,5 tahun," pungkas Barung.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan ini melihat dari vlog Dhani saat hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya. Dalam vlognya, Dhani sempat mengatakan sejumlah pihak dengan kata-kata idiot.
Saksikan juga video 'Divonis Penjara, Ahmad Dhani Masih Akan Nyaleg?':
(iwd/iwd)