Wawali Kota Blitar Minta Tak Ada Karaoke Buka Sebelum Direkom Dewan

Wawali Kota Blitar Minta Tak Ada Karaoke Buka Sebelum Direkom Dewan

Erliana Riady - detikNews
Selasa, 29 Jan 2019 10:53 WIB
Foto: Erliana Riady
Blitar - Wakil Wali Kota Blitar Santoso dengan tegas melarang semua karaoke beroperasi sebelum ada rekomendasi dari dewan. Larangan ini muncul, pascaevaluasi perizinan membuka segel satu di antara 8 tempat karaoke di Kota Blitar.

Pelepasan segel evaluasi yang dilakukan satpol PP diduga membuat pengelola karaoke 99 kembali membuka usahanya. Hingga beberapa kalangan masyarakat mempertanyakan kebijakan pemkot terkait regulasi tempat hiburan malam ini.

Sebelummya, Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari menyatakan, satu karaoke yang lolos perizinan itu adalah karaoke 99 di Bendogerit Kecamatan Sananwetan. Sedangkan tujuh yang belum terpenuhi perizinannya adalah Puri Perdana, Next, Gorame, Jojo, Mega, Grand Mansion, dan Vivace.

"Saya melarang semua karaoke beroperasi. Tunggu sampai ada rekomendasi resmi dari dewan. Tempat yang segelnya telah dibuka, jangan beroperasi dulu," tegas Santoso kepada wartawan, Selasa (29/1/2019).


Menurut Santoso, pemkot bergerak mengevaluasi karaoke merupakan tindak lanjut rekomendasi dewan. Sehingga pihaknya saat ini posisi menunggu kembali rekomendasi dewan dari hasil evaluasi perizinan yang telah disampaikan ke dewan.

"Saya menunggu kembali rekomendasi dewan. Hasil evaluasi telah kami serahkan ke dewan. Kalau sudah ada rekomendasi, kami baru akan bertindak," imbuhnya.

Tentang usaha karaoke, lanjut dia, pemkot akan segera menyusun perda. Santoso telah memerintahkan Dinas Pariwisata dan Budaya untuk menyusun draf peraturan tentang usaha karaoke di Kota Blitar.

Sebelum Perda itu ada, maka langkah penertiban dan penindakan berpayung hukum dari Peraturan Kementrian Pariwisata Nomor 16 Tahun 2014. Aturan itu memuat standar operasional usaha karaoke.


Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Kota Blitar Agus Zunaedi, membenarkan telah menerima laporan hasil evaluasi tersebut dari Pemkot Blitar. Laporan diterima Ketua DPRD sejak dua pekan lalu dan telah didisposisi ke Komisi 3 yang membidangi perizinan.

"Rekomendasi awal, itu hasil kesepakatan bersama seluruh anggota dewan. Sehingga untuk menghasilkan rekomendasi baru tindak lanjut laporan evaluasi, juga masih menunggu rapat semua anggota dewan. Bukan hanya Komisi 3 saja," ucap Agus dikonfirmasi detikcom.

Menurut Agus, dari hasil kajian komisinya, ditemukan banyak aktivitas transaksi hiburan malam yang belum ada perda. Seperti perdagangan miras dan tempat hiburan malam. Namun untuk membuat perda dibutuhkan waktu sangat lama. Agus bilang, paling tidak pemkot harus punya perwali sebagai payung hukum aturan, dibawah Peraturan Kementrian Pariwisata yang dijadikan acuan penindakan.

"Ya harus sabar nunggu. Karena untuk bikin perwali, Kota Blitar harus punya wali kota dulu. Sekarang proses hukum Wali Kota Blitar non aktif belum inkrah. Semua harus sabar menunggu," pungkasnya. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.