Organisasi Pers di Malang Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan

Organisasi Pers di Malang Kecam Pemberian Remisi Pembunuh Wartawan

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 13:05 WIB
Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Aliansi Jurnalis untuk Keadilan turun jalan mengecam pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama. Susrama merupakan otak pembunuh wartawan Radar Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Remisi yang diberikan Presiden Joko Widodo diminta untuk dicabut. Aksi juga diikuti akademisi, aktivis HAM, dan jurnalis mahasiswa itu digelar di depan Balai Kota Malang Jalan Tugu, Jumat (25/1/2019). Orasi dan poster berisi kecaman perlawanan premanisme terhadap jurnalis.

Dalam pernyataan sikapnya AJI Malang, IJTI Korda Malang, IJTI Pengda Jawa Timur, PWI perwakilan Malang Raya, dan PPMI Malang yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis untuk Keadilan menuntut pencabutan remisi kepada I Nyoman Susrama.

Remisi terhadap I Nyoman Susrama tertuang melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara tertanggal 7 Desember 2018.

Keringanan hukuman diberikan Jokowi terhadap 115 terpidana. Nama Susrama sebagai salah satu penerima remisi berada di Nomor 94.

Remisi ditentang karena merupakan langkah mundur atas penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis. Padahal pengungkapan kasus terbunuhnya Prabangsa tahun 2010 lalu, menjadi tonggak penegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.

"Ini menjadi preseden buruk bagi perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi," kata Koodinator aksi Abdul Malik kepada wartawan di tengah aksi.

Diungkapkan bahwa vonis diberikan majelis hakim terhadap I Nyoman Susrama lebih ringan, daripada tuntutan jaksa yakni seumur hidup. Bisa saja, kata dia, remisi akan diterima kembali oleh Susrama setelah menjalani hukuman 20 tahun penjara. Dan bahkan, selanjutnya menerima pembebasan bersyarat.


Foto: Muhammad Aminudin


Susrama diadili atas kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, sembilan tahun lalu. Prabangsa dibunuh terkait berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama yang dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelumnya.

Susrama ditahan sejak 26 Mei 2009. Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 15 Februari 2010 menyatakannya terbukti bersalah menjadi otak pembunuhan sehingga divonis penjara seumur hidup.Keputusan manjelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjadi angin segar penegakan hukum atas pembunuhan jurnalis di tanah air.

Lantaran selama ini belum ada kasus pelaku pembunuhan jurnalis yang diusut tuntas dan dihukum berat. Kasus Prabangsa menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Terjadi impunitas atas pembiaran atas kasus jurnalis terbunuh karena berita.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia sejak 1996, mencatat tujuh kasus pembunuhan jurnalis belum diusut tuntas.

Antara lain, Alfrets Mirulewan (Tabloid Pelangi), Maluku Barat Daya; Ridwan Salamun (Sun TV), Tual, Maluku Tenggara; Ardiansyah Matra'is (Merauke TV), Merauke, Papua; Muhammad Syaifullah (Kompas), Balikpapan; Herliyanto, Probolinggo; dan Ersa Siregar (RCTI), Aceh.

Kasus paling menonjol pembunuhan Fuad Muhammad Syafruddin, alias Udin jurnalis Koran Harian Bernas Yogyakarta. Hinga kini aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta gagal menangkap pelaku dan mengadiadilinya. Udin merupakan jurnalis investigasi kasus korupsi. Ia diserang orang tak dikenal pada 13 Agustus 1996, Udin meninggal 16 Agustus 1996.

Remisi telah mengusik rasa keadilan bagi keluarga korban, juga jurnalis di Indonesia. Keringanan hukuman bagi pelaku, dikhawatirkan akan menyuburkan iklim impunitas.

Para pelaku kekerasan tak jera dan bisa memicu terjadi kekerasan berikutnya, Untuk itu menuntut Presiden Joko Widodo mencabut atau menganulir pemberian remisi kepada Susrama, otak pembunuhan jurnalis AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.