Pascavonis Samanhudi, Apa Kabar Pemerintahan Kota Blitar?

Pascavonis Samanhudi, Apa Kabar Pemerintahan Kota Blitar?

Erliana Riady - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 12:41 WIB
Foto: Amir Baihaqi/File
Blitar - Pascavonis Wali Kota Non Aktif Samanhudi Anwar, Pemkot Blitar belum berencana memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang pincang. Namun pelayanan ke masyarakat, dijamin tetap berjalan lancar.

Belum ada rencana terkait pemerintahan, sebab kuasa hukum Samanhudi masih berpikir lagi dengan vonis 5 tahun penjara. Jika dalam sepekan kuasa hukum telah menentukan langkah hukum, Pemkot Blitar bisa menentukan langkah yang akan diambil.

Dalam jumpa pers di Ruang Wawali Kantor Pemkot Blitar, Santoso juga didampingi Kuasa Hukum Moch Samanhudi Anwar, Bambang Harjuno serta Kabag Humas dan Protokol Pemkot Blitar Supraptono, Jumat (25/1/2019).


"Kami belum punya rencana apapun terkait pemerintahan. Termasuk siapa yang akan menggantikan sebagai wawali saat saya naik menggantikan pak wali. Kami masih menunggu sepekan ke depan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan," kata Santoso di depan wartawan.

Santer beredar kabar, anak pertama Samanhudi yang bernama Henry Pradipta Anwar akan dicalonkan menjadi Wakil Wali Kota Blitar. Henry saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar. Namun Santoso membantahnya dan menyatakan itu merupakan ranah legislatif.

"Belum ada nama sama sekali. Soal pencalonan wakil itu mekanismenya ada di dewan. Masih harus sidang paripurna, kemudian diusulkan Gubernur. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan pengantar saja," ungkapnya.

Menurut Santoso, saat Samanhudi sudah menentukan langkah terbaik, itu merupakan titik awal baginya untuk meletakkan landasan dan menentukan kebijakan strategis selanjutnya.


Sementara kuasa hukum Samanhudi, Bambang Harjuno menyatakan masih berpikir dengan vonis lima tahun penjara bagi Wali Kota non aktif Blitar itu.

"Kami bicarakan dulu dengan keluarga dan beberapa pihak lainnya. Intinya, Pak Samanhudi tidak pernah uang suap itu dan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkannya," ujar Bambang.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Samanhudi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta. Selain hukuman badan, Samanhudi juga dihukum pencabutan hak politiknya selama 5 tahun. (fat/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.