"Benar kami tadi sudah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus pemalsuan atau faktur pajak dan pengguna faktur pajak palsu. Kedua tersangka juga dilimpahkan," kata Kasi Pidsus Heru Kamarullah saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (22/1/2018).
Kedua tersangka berinisal AJP, warga Jemur Andayani dan VKS, warga Ketintang Baru. Begitu tiba di Kejari, mereka langsung digelandang masuk ke salah satu ruangan untuk menjalani pemeriksaan administratif. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.15 hingga 15.00 WIB.
"Dua tersangka ini, perkara yang berbeda. Untuk tersangka AJP kasusnya adalah membuat faktur pajak palsu atas nama CV Jaya Mulia. Sedangkan tersangka VKS, perannya menggunakan faktur pajak palsu untuk PT Mastevi," terang Heru.
Akibat perbuatan keduanya, negara dirugikan hingga miliaran rupiah. Dari tersangka VKS, negara dirugikan Rp 1.942.867.637, sedangkan dari tersangka AJP, kerugian yang ditanggung mencapai Rp Rp 1.093.348.450.
"Keduanya disangkakan melanggar UU Perpajakan Jo pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU RI nomor 6 tahun 1983," jelas Heru.
Usai pemeriksaan selama 5 jam, kedua tersangka pun langsung ditahan.
"Untuk mempermudah proses persidangan, kami melakukan penahanan terhadap tersangka AJP dan VKS. Keduanya ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim," tandasnya.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya mendatang, Heru mengaku pihaknya juga telah menyiapkan 5 Jaksa Penuntut Umum. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini