"Hari ini penyidik resmi menahan Bambang Parikesit, adapun sangkaan tersangka ini merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 Miliar," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (28/2/2018).
Bambang Parikesit yang juga merangkap sebagai direktur administrasi keuangan pada 2015-2016 ini telah menggunakan sebagian dana revitalisasi pasar untuk kegiatan lain. Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya ini ternyata penggunannya dicampur untuk dana operasional.
"Seharusnya sesuai rencana dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan di luar itu," kata Didik.
Menurut Didik, ada lagi satu kasus yang membelit Bambang, yakni kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar Surya dari BRI. Uang sebesar Rp 13,4 Miliar ini digunakannya untuk dana operasional PD Pasar.
"Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar," jelas Didik.
Bambang Parikesit akan ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim. Hal ini karena Kejati kini telah memiliki Rutan sendiri yang khusus untuk pelaku perkara korupsi. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini